Terkait Dugaan Car Wash Mobilux Tanpa IMB

Kasatpol PP Arahkan Konfirmasi ke DPMPTSP,  Sekdako Pekanbaru Bungkam

Di Baca : 2229 Kali

Atas Dasar Hukum Tersebut, Dr YK meminta Satpol PP untuk menindak setiap Bangunan Gedung yang ada Tanpa Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) di atas tanah kliennya yang sudah mendapatkan putusan Makamah Agung RI No. 243/K/TUN/2000 tanggal 18 Januari 2005, dipertegas adanya surat dari Ka-DPM-PTSP Pemko Pekanbaru Nomor: 503/895/DPMPTSP/2021, menyatakan bahwa di atas HGU No:26/Tangkerang an. Rohani Chalid tidak pernah diterbitkan IMB oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu atas bangunan cucian mobil (car wash) Mobilux di Jalan Tuanku Tambusai.

“Untuk itu kami secara resmi meminta kepada Kasatpol PP Pemko Pekanbaru untuk melakukan pembongkaran bangunan cucian mobil (car wash) Mobilux di Jalan Tuanku Tambusai sesuai dengan prosedur hukum (Perda, UU Cipta Kerja), agar dapat menjaga wibawa Satpol PP Pemko Pekanbaru dan jauh dari tudingan Pungli,“ pungkas advokat kondang Itu.

Di tempat terpisah, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan, Oiya. Trims infonya, terkait info berita di atas, coba bapak konfirmasi ke DPMPTSP terimakasih.

Lebih lanjut, redaksi mencoba mengkonfirmasi ke Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil MAg MSi via telepon, namun tidak diangkat, dan melalui via whatsapp juga begitu, tidak ada balasan diam seribu bahasa alias bungkam sampai berita ini di terbitkan. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar